Demonstrasi
98 yang di lakukan oleh mahasiswa menjadi catatan kelam sejarah kepemimpinan
Indonesia. Tragedi tersebut sebagai akibat, kepemimpinan Orde Baru (Orba) yang
otoriterian. Indonesia sebagai Negara demokrasi yang menghalalkan kebebasan
berekspresi, dimanfaatkan betul oleh gerakan mahasiswa kala itu. Pemerintah
dianggap sudah tidak berpihak lagi kepada masyarakat. Sebagian besar kursi di parlemen di kooptasi militer,
sehingga kebijakan yang di ambil, sara akan kepentingan satu kalangan (Militer).
Pada massanya, gerakan mahasiswa
yang turun jalan secara bersama-sama waktu itu juga tidak berjalan mulus.
Gerakan mahasiswa menuntut turunya presiden Soeharto juga mendapat perlawanan
dari militer. Akibatnya, banyak mahasiswa yang menjadi korban kebringasan Orba.
Tak habis akal, mahasiswa sebagai kaum intelek yang melihat situasi nasional
makin memprihatinkan secara serentak menggelar aksi menuntut turunya Soeharto
sebagai presiden Republik Indonesia.
Zaman terus berlanjut, presiden
juga berganti dengan model kepemimpinanya. Runtuhnya orde baru secara simbolis yang
di tandai dengan turunya Soeharto
ternyata tidak berbeda jauh dengan hari ini. Sebagai Negara demokrasi yang
membebaskan warga Negaranya berpendapat, ternyata tak ada kebebasan dan jaminan
keamanan dari Negara. Upaya pengkerdilan substansi Negara demokrasi massive
dilakukan oleh apparatus Negara sendiri.
Pertama,
penulis mengamati masih banyak kasus pelanggaran HAM dilakukan oleh apparatus
Negara. Terakhir, kasus pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua. Puluhan
warga Papua meregang nyawa tertembus timah panas aparat Negara. Alasanya,
masyarakat papua yang di tembaki merupakan pemberontak yang ingin merdeka,
sehingga anggapan terhadap masyarakat sudah menjadi bagian dari stigma.
Akibatnya, masyarakat Papua dianggap sebagai binatang buruan oleh watak-watak warisan
Orba.
Yang
kedua, bukti konkrit Indonesia belum seutuhnya sebagai Negara Demokrasi
juga masih di batasinya warganya untuk berpendapat. Pengekangan ilmu pengetahuan
bagi mahasiswa sebagai kaum akademisi masih terjadi. Pelarangan-pelarangan
seperti berdiskusi dan nonton film masih gencar dilakukan. Penulis teringat,
salah satu kasus waktu itu ketika terjadi pelarangan pemutaran film “Senyap”
oleh mahasiswa di kampus-kampus.
Padahal bagi mahasiswa, diskusi dan nonton film
merupakan bagian dari kegiatan akademis. Harusnya ada jaminan bahkan fasilitas
dari Negara untuk menunjang kegiatan akademis. Nyatanya, kegiatan tersebut malah
di larang bahkan di bubarkan oleh aparat Negara. Alasan tak masuk akal yang
paling tidak dapat di terima bagi penulis ialah, menonton film seperti senyap
bisa melunturkan Nasionalisme.
Yang ketiga, tingkat represivitas terhadap aktifis
masih tinggi dilakukan oleh apparatus Negara. Mahasiswa yang melakukan
demonstrasi menyampaikan aspirasi tak luput dari kekerasan. Pemukulan bahkan
pengkroyokan terhadap aktifis saat melakukan aksi masih gemar di lakukan oleh
aparat. Tindakan represif terakhir di
ketahui saat aparat membubarkan aksi memperingati hari kebangkitan Nasional
seperti di tanggerang, Jakarta dan makasar. Aktifis yang melakukan aksi menjadi
bulan-bulanan beberapa polisi waktu itu.
Memaang sulit untuk mengurai satu persatu persoalan
tersebut apalagi mengatasi. Gerakan mahasiswa sudah saatnya bangun. Saatnya
kaum intelek sebagai pelopor terdepan penegakan demokrasi. Sadarlah, Era
reformasi paska runtuhnya Orba yang di impikan oleh gerakan mahasiswa itu hanyalah
impian. Nyatanya, hari ini Negara demokrasi yang di impikan belum final. Nyatanya,
Negara Indonesia baru proses menuju Demokrasi. Jika menggunakan paradigma
kritis ternyata tindakan pelanggaran HAM dan Represifitas bukanlah sepenuhnya
kesalahan aparat Negara. Ada sistem yang mengatur sehingga membuat aparatus
negara juga tunduk kepada sistem..
Sadar dan mulailah bersikap serta turut berperan
menghadappi persoalan sosial. Mulailah menjadi pelopor menghilangkan stigma
terhadap masyarakat Papua. Pelanggaran HAM yang ada di Papua merupakan masalah
bersama bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya masalah masyarakat sipil Papua.
Persoalan represiv dan pelarangan berpendapt harusnya juga tidak menghalangi
gerakan mahasiswa mengembangkan wacana dan keilmuan. Memiliki rasa berani
melawan karena benar, wajib di tanamkan
dalan diri masing-masing Mahasiswa.
Mental sangat di perlukan guna menyusun kerangka
gerakan untuk menghasilkan kondisi lebih baik dari pada hanya bisa menjadi
penonton permasalahan sosial. Bukan berarti, mahasiswa bermental harus melawan
dengan otot saat melakukan aksi sebagai kelompok pendesak. Analoginya,
mahasiswa yang memegang pena tidak mungkin melawan aparat yang dalam
keseharianya memegang senapan. Mahasiswa menjadikan buku sebagai konsumsi
keseharian sementara aparat olah fisik sebagai konsumsinya. Di akhir tulisan ini penulis menarik benang
merah bahwa, di era reformasi harusnya mahasiswa menjadi inisiator melawan
kesewenang-wenangan sistem pemerintahan.[eko]
