Selamat datang di LPM RHETOR FDK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

PLURALISME, CINTA TANAH AIR TERMASUK LGBT

Jumat, 05 Februari 20160 komentar


Oleh: Rizka 
"LGBT dalam IDAHOTdi Bundaran HI" (Doc: Beritasatu.com)

Belakangan, Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT) ramai lagi diperbincangkan oleh para aktivis, cendekiawan, peneliti, sampai ke sektor masyarakat umum. Hingga bergulatnya pemikiran-pemikiran dari sudut pandang yang berbeda-beda menjadikan banyaknya pro-kontra mengenai LGBT. Di Indonesia juga telah ada banyak orang yang masuk dalam komunitas LGBT itu sendiri. Karena keberadaanya sebagai komunitas minoritas ia merupakan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karenanya, kelompok LGBT acap kali mengalami dikriminasi mulai dari bullying, penolakan lingkungan dan sebagainya.
Komunitas LGBT sendiri telah ada sejak tahun 1960-an. Komunitas tersebut menekankan kesetaraan seks dan gender. Dilihat dari sudut pandang kesejahteraan sosial, golongan itu telah kehilangan keberfungsian sosial. Hal tersebut dikarenakan di mata masyarakat, mereka dipandang sebagai kaum minoritas yang telah menciderai kodratnya, sehingga terkesan menjadi sesuatu yang tabu dengan alasan agama tidak menghendaki itu.
Meski demikian, secara tatanan sosisal tidak seharusnya dengan tindakan diskriminasi. Bagaimanapun juga, mereka adalah bagian dari masyarakat. Bagi penulis, LGBT ini bukan masalah isu moral melainkan isu sosial.
            Artinya, disini penulis tidak hanya melihat dari perspektif menyimpang tidaknya, tetapi dilihat pula dari perspektif kemanusiaan. Yaitu manusia yang ingin dimanusiakan oleh manusia dan manusia yang tidak ingin mendapat perlakuan diskriminasi. Mungkin selama ini baru Negara Swedia yang melegalkan komunitas LGBT. Perlu dicatat, penulis dalam hal ini juga bukan mengharapkan akan tindakan pemerintah yang melegalkan gerak-gerik komunitas minoritas itu. Tapi setidaknya memberi penaungan bagi kaum yang merasa tersub-ordinasi itu dengan cara megembalikan keberfungsian mereka.
            Kalau dilihat dari perspektif moral dibilang menciderai tatanan, akan Tapi selain itu dilihat pula dari perspektif sosial. Mengapa mereka sampai-sampai membuat wadah atau kelompok yang terkoordinir hingga terkesan mengkotak-kotakkan diri?. Bagi penulis hal tersebut dikarenakan mereka merasa ter-sub ordinasi atau merasa mendapat perlakuan yang tak adil di masyarakat?”. Coba saja kalau tersedia ruang yang memberikan penanggulangan atau semisal rehabilitasi, mungkin mereka tidak akan membuat komunitas yang ter koordinir.
            Upaya untuk ini memang bukanlah hal yang gampang, kita juga perlu membangun pemahaman terhadap individu maupun masyarakat. Hal itu disebabkan, telah terjadi stereotip pada masyarakat itu sendiri. Kita bisa mengembalikan melalui hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB) yang merupakan hak dasar manusia yang sudah seharusnya dilindungi dan dipenuhi, agar manusia terlindungi martabat dan kesejahteraannya. Perlu penulis tegaskan, Hak EKOSOB merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.
            Maka dari itu, setidaknya kita memberi naungan bagi mereka-mereka yang menciderai kodratnya sendiri secara pelan dan perlahan. Tidak kalah penting hindari tindakan memojokkan kaum minoritas itu.
            Nah, bukan juga soal membebaskan atau tidaknya suatu golongan tersebut. Tapi kita coba hilangkan stereotip yang ada di masyarakat. Kita dekati pelan-pelan apa sesungguhnya permasalahan yang mereka alami selama ini hingga mereka memilih jalan seperti itu. Tugas kita adalah mengembalikan kodratnya, entah bisa diterima atu tidak, setidaknya sudah ada usaha. Syukur-syukur ada tindakan pula. Tapi tidak harus dengan menggugat dan mendeskriminasi kaum minoritas itu.
            Indonesia sebagai negara pluralisme mencintai tanah air yang tidak memandang ras, warna kulit, suku, golongan, bahkan seksualitas sekalipun. Karena keberagaman akan menjadikan perbedaan sebagai pemersatu bangsa. Menghargai setiap perbedaan dengan menyongsong semboyan “BHINNEKA TUNGGAL IKA”. Satu lagi, jikalau dari perspektif agama “Wallahu a’lam”. Tapi setidaknya penulis sedikit menambahi bahwasanya Agama Allah adalah agama yang toleran terhadap sesama makhluk terkecuali dalam hal akidah.
            Terakhir, sebagai penutup mari kita renungkan kembali NKRI.  Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk atas rasa cinta tanah air dari seluruh rakyatnya.



Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar
 
Powered by : LPM RHETOR FDK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | | | |
Copyright © 2016. RHETOR_ONLINE - All Rights Reserved
Thanks For Creating Website otak-atik by Soe.
Support by Blogger