Oleh: Rizka
![]() |
| "LGBT dalam IDAHOTdi Bundaran HI" (Doc: Beritasatu.com) |
Belakangan, Lesbian Gay
Bisexual Transgender (LGBT) ramai lagi diperbincangkan oleh para aktivis,
cendekiawan, peneliti, sampai ke sektor masyarakat umum. Hingga bergulatnya
pemikiran-pemikiran dari sudut pandang yang berbeda-beda menjadikan banyaknya
pro-kontra mengenai LGBT.
Di Indonesia juga telah ada banyak orang
yang masuk dalam komunitas LGBT itu sendiri. Karena keberadaanya sebagai komunitas minoritas ia merupakan kelompok yang
terpinggirkan. Oleh karenanya,
kelompok LGBT acap kali mengalami dikriminasi mulai dari bullying, penolakan lingkungan
dan sebagainya.
Komunitas
LGBT sendiri telah ada sejak tahun
1960-an.
Komunitas tersebut
menekankan kesetaraan seks dan gender. Dilihat dari sudut pandang kesejahteraan
sosial, golongan itu telah kehilangan keberfungsian sosial. Hal tersebut dikarenakan di mata masyarakat,
mereka dipandang sebagai kaum minoritas yang telah menciderai
kodratnya,
sehingga terkesan menjadi sesuatu yang tabu
dengan alasan agama tidak menghendaki itu.
Meski demikian, secara tatanan sosisal
tidak seharusnya dengan tindakan diskriminasi. Bagaimanapun juga, mereka adalah
bagian dari masyarakat. Bagi penulis, LGBT
ini bukan masalah isu moral melainkan isu sosial.
Artinya,
disini penulis tidak hanya melihat dari perspektif
menyimpang tidaknya, tetapi dilihat pula dari perspektif kemanusiaan. Yaitu
manusia yang ingin dimanusiakan oleh manusia dan manusia yang tidak ingin
mendapat perlakuan diskriminasi. Mungkin selama ini baru Negara Swedia yang
melegalkan komunitas LGBT. Perlu dicatat, penulis dalam hal ini juga bukan
mengharapkan akan tindakan pemerintah yang melegalkan gerak-gerik komunitas
minoritas itu. Tapi setidaknya memberi penaungan bagi kaum yang merasa
tersub-ordinasi itu dengan cara megembalikan keberfungsian mereka.
Kalau
dilihat dari perspektif moral dibilang menciderai tatanan, akan Tapi selain itu dilihat
pula dari perspektif sosial. “Mengapa
mereka sampai-sampai membuat wadah atau kelompok yang terkoordinir hingga
terkesan mengkotak-kotakkan diri?. Bagi
penulis hal tersebut dikarenakan mereka merasa ter-sub
ordinasi atau merasa mendapat perlakuan yang tak adil di masyarakat?”. Coba saja kalau
tersedia ruang yang memberikan penanggulangan atau semisal rehabilitasi,
mungkin mereka tidak akan membuat komunitas yang ter koordinir.
Upaya
untuk ini memang bukanlah hal yang
gampang, kita juga perlu membangun pemahaman terhadap individu maupun
masyarakat. Hal itu disebabkan, telah
terjadi stereotip pada masyarakat itu sendiri. Kita bisa mengembalikan melalui hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (EKOSOB) yang merupakan hak dasar manusia yang sudah seharusnya dilindungi dan
dipenuhi, agar manusia
terlindungi martabat dan kesejahteraannya. Perlu
penulis tegaskan, Hak EKOSOB merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari HAM.
Maka
dari itu, setidaknya kita memberi naungan bagi mereka-mereka yang menciderai
kodratnya sendiri secara pelan dan perlahan. Tidak kalah penting hindari tindakan
memojokkan kaum minoritas itu.
Nah,
bukan juga soal membebaskan atau tidaknya suatu golongan tersebut. Tapi kita
coba hilangkan stereotip yang ada di masyarakat. Kita dekati pelan-pelan apa
sesungguhnya permasalahan yang mereka alami selama ini hingga mereka memilih
jalan seperti itu. Tugas kita adalah mengembalikan kodratnya, entah bisa
diterima atu tidak, setidaknya
sudah ada usaha. Syukur-syukur ada tindakan pula. Tapi tidak harus dengan
menggugat dan mendeskriminasi kaum minoritas itu.
Indonesia
sebagai negara pluralisme
mencintai tanah air yang tidak memandang ras, warna kulit, suku, golongan,
bahkan seksualitas sekalipun.
Karena keberagaman akan
menjadikan perbedaan sebagai pemersatu bangsa. Menghargai setiap perbedaan
dengan menyongsong semboyan “BHINNEKA TUNGGAL IKA”. Satu lagi, jikalau dari
perspektif agama “Wallahu a’lam”. Tapi setidaknya penulis sedikit menambahi
bahwasanya Agama Allah adalah agama yang toleran terhadap sesama makhluk
terkecuali dalam hal akidah.
Terakhir,
sebagai penutup mari kita renungkan kembali NKRI. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk
atas rasa cinta tanah air dari seluruh rakyatnya.

