![]() |
| "Eksploitasi PT. Freeport" (Doc: Kompassiana.com) |
(Rhetor_Online-UIN)
Pelanggaran Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba tahun
2009) terus dilakukan oleh PT Freeport
Indonesia. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Dr. Ahmad Redi, S.H, M.H. dalam "Diskusi Publik Nasionalisasi Aset Pukul Mundur Freeport Edisi 2" yang
diselenggarakan di ruang teatrikal Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta pada Jumat (18/3).
Dalam
diskusi tersebut, Redi mengatakan bahwa UU Minerba tahun 2009 yang harus
dipatuhi oleh seluruh perusahaan tambang di seluruh Indonesia itu justru dengan
terang-terangan dilanggar oleh Freeport. UU Minerba 2009 mengatakan bahwa seluruh
perusahaan tambang harus membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun ke depan.
Artinya, Freeport harus menuntaskan pembangunan smelter tersebut pada tahun
2014. Namun kenyataannya hingga kini Freeport masih belum menunjukan gelagat ke
arah sana. Ironinya, negara justru bungkam atas pelanggaran buka-bukaan itu.
“Sebenarnya
sudah banyak undang-undang yang mengarah kepada kemakmuran rakyat. Namun
pertanyaannya adalah sanggupkah negara mengawal perundang-undangan itu,” kata
Redi di atas podium.
Rahma,
salah seorang peserta diskusi, bahkan mengatakan bahwa saat ini pemerintah justru
memberikan legitimasi atas perampokan yang dilakukan oleh Freeport. Pernyataan
ini disepakati oleh Redi. Bagi Redi, pernyataan Rahma memang logis. Hal ini
dapat dilihat dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang memiliki gelagat
untuk memberikan keistimewaan terhadap Freeport untuk melakukan aktivitas
ekspor. Celakanya, RUU tersebut dirancang berdasarkan apa yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, bukan justru sebaliknya,
sebagaimana dikatakan Sugiarto, pembicara lainnya.
“Seharusnya
peraturan pemerintahlah yang harus berkiblat pada UU, bukan malah UU yang
berkiblat pada peraturan pemerintah,” kata Sugiarto.
Sedangkan
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun
2014, yang dimaksud Sugiarto tadi, justru malah memberikan izin ekspor terhadap
Freeport, ini merupakan suatu pelanggaran terhadap cita-cita Trisakti dan
Nawacita dan merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap amanat sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Agenda
yang diselenggarakan oleh Gerakan Pukul Mundur Freeport (GMP) ini dikatakan
akan masif dilaksanakan demi terbentuknya persepsi masyarakat terhadap
pelanggaran yang terus menerus dilakukan Freeport sejak operasionalnya
diizinkan pada tahun 1967 silam.
Syaifudin,
moderator dalam diskusi tersebut, mengatakan bahwa aksi-aksi seperti inilah
yang justru mendapatkan respon positif dari masyarakat. Karena menurutnya aksi
turun jalan seperti Mei ’98 belum saatnya dilakukan. Masyarakat masih memiliki
pandangan buruk terhadap bentuk aksi seperti itu. “Yang penting sekarang kita
sadarkan masyarakat dulu,” kata pria yang akrab disapa Bang Udin itu.
Sugiarto
bahkan menyarankan agar suatu saat nanti diselenggarakan pameran foto bertajuk
kekerasan Freeport. “Siapapun penyelenggaranya saya dukung,” katanya. [Fahry]

