Tidak ada perkembangan berarti atas
pengusutan kasus pembunuhan pejuang HAM, Munit Said Thalib sewindu yang lalu.
Penanganan pemerintah alpha untuk menjebloskan pelaku pembunuhan aktivis yang
pernah aktif dalam Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS).
Pada 7 September 2004 lalu, nafas Munir berhenti di atas maskapai penerbangan
Garuda Indonesia yang akan mengantarnya ke Amsterdam. Kandungan racun arsenik
ada dalam minuman jus jeruk yang disajikan oleh pramugari kepadanya.
Perjalanannya menuju Amsterdsam untuk studi HAM terhenti, tetapi tidak untuk
perjuangan penegakan HAM dan pengusutan kasus pembunuhan Munir.
Indonesia sangat kehilangan Cak
Munir- begitu dia sering disapa- pejuang HAM yang bekerja untuk perlindungan
hak asasi manusia di Indonesia dan menggagas reformasi militer. Hidup Munir
dihabiskan untuk penegakan hukum di Indonesia, terbukti keterlibatannya sebagai
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Munir ikut dalam penangananan kasus Marsinah,
pengusutan penembakan mahasiswa dalam Tragedi Semanggi I & II tahun 1998
dan penggagas perdamaian dan rekonsiliasi di Maluku serta banyak kegiatan lain
yang berhubungan dengan HAM. Kematiannya yang tidak biasa dan pengusutannya
yang semakin kabur menambah catatan buruk penegakan hukum di Indonesia.
Pengusutan kasus Munir terhenti di
Kejaksaan Agung belum mendapatkan bukti yang kemudian bisa menjadi novum untuk
melakukan peninjauan kembali. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
mengeluarkan putusan bebas terhadap Muchdi Purwoprandjono (Muchi PR) mantan
Deputi V Badan Intelijen Negara. Bukti baru yang disampaikan Komite Aksi
Solidaritas Munir melalui istri Munir, Suciwati, belum bisa dianggap sebagai
novum karena belum ada di berita acara dan keterangan saksi belum disumpah.
Kematian Munir jelas bukan kematian
biasa tanpa unsur politik di dalamnya, mengingat keterlibatan Munir dalam
beberapa isu yang dekat dengan kekuasaan dan militer. Pollycarpus, pilot garuda
yang sebelumnya menjadi tersangka pembunuh Munir malah dinyatakan tidak
bersalah oleh Keputusan Mahkamah Agung
tanggal 4 Oktober 2006. Jika Pollycarpus bukanlah pembunuh Munir, pasti
ada konspirasi yang lebih besar yang melibatkan para penguasa. Itu sebabnya
sampai sekarang pengusutannya terkesan
berhenti di tengah jalan, kekuasaanlah yang membungkam semuanya.
Rezim ahli janji
Kita patut menagih kepada janji yang
sudah disampaikan. Termasuk kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas
janjinya untuk mengusut tuntas sampai ke akar kasus pembunuhan Munir tanpa
pandang bulu. Presiden SBY pernah
mengatakan bahwa kasus Munir adalah salah satu tantangan yang harus
diselesaikan selama masa pemerintahannya.
Namun, pengusutan terkesan
tenggelam oleh isu politik lain, padahal waktu terus bergerak masa
pemereintahan Presiden SBY akan segera berakhir 2014 nanti. Tak pelak, kasus
Munir muncul sebatas selebrasi yang ditayangkan setiap tanggal 7 September di
semua media massa tanpa ada tindak lanjut dari penegak hukum.
Pemerintah sedang
menggembar-gemborkan perlunya keterlibatan dalam penjaminan HAM di timur tengah.
Seruan untuk terus terlibat dalam gerakan kemanusiaan global memang bagus untuk
negara kita, tetapi tidak berarti pula harus melupakan kasus HAM di negeri sendiri. Kebiasaan untuk mementingkan image untuk
dunia internasional akan sama saja nol, bila minim realisasi penegakan hukum
yang berkeadilan dan tidak pandang bulu. Indonesia masih harus mencari dan
meraba azas equality before the law,
atau semuanya sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kepentingan politik apapun
di belakangnya.
Gerakan melawan lupa, begitu slogan yang sering diperdengarkan untuk
memperingati Munir dan perjuangannya untuk penegakan HAM. Kita harus menolak dan melawan negara yang
bertindak kekerasan dan penuh represi kepada rakyatnya. Keadilan dalam penegakan hukum juga masih
menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh negara ini. Korban
penghilangan paksa seperti Wiji Thukul dan beberapa aktivis 98 juga masih harus
terus disuarakan agar kita semua tidak melupakan.
Munirstraat, salah satu nama jalan
di kota Den Haag, Belanda diperuntukkan untuk menghormati Munir, pahlawan HAM
yang penyelesaian kasusnya masih dipertanyakan.Munir juga menjadi salah satu
nama jalan di Cianjur, Jawa Barat adalah upaya untuk selalu mengingatkan
perjuangan penegakan hukum di Indonesia. Hadiah terbesar bagi tegaknya hukum
dan keadilan di Indonesia seharusnya tidak hanya berbentuk nama jalan atau
patung semata, melainkan mencari dan menghukum dalang pembunuhan Munir.
Harapan terus disampaikan agar
Presiden SBY tidak lupa akan kasus Munir dan pelanggaran HAM yang lainnya.
Masih ada –setidaknya- dua tahun masa kepemimpinan Presiden SBY untuk
menambahkan catatan baik atas pengusutan kasus pembunuhan Munir seperti yang
telah dijanjikan. Munir memang telah
tiada, tapi perjuangannya tetap ada dan berlipaT.
Mari
lanjutkan cita-cita perjuangan Cak Munir untuk lebih mendekatkan bangsa kita
menjadi bangsa yang lebih santun, lebih jujur, dan lebih paham akan makna
tangung jawab. Lawan!!!
Pemimpin redaksi di Lembaga Pers Mahasiswa Rhetor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
