(Rhetor_Online-UIN).
Warga sekitaran Gunung Kendeng (Kayen, Tambakromo dan Sukolilo) melakukan
unjuk rasa di jalan pantura, kamis, 23/07. Aksi yang dilakukan oleh ribuan
massa tersebut menuntut Bupati Pati membatalkan ijin Amdal berdirinya pabrik
Semen. Masyarakat menilai berdirinya pabrik berdampak pada kerusakan lingkungan.
| Doc: Eko S |
Penilaian
kelayakan yang dilakukan oleh komisi penilai Amdal terhadap dokumen Andal PT
Sahabat Mulia Sakti (SMS) anak persahaan PT. Indocement yang disusul dengan
ijin dari bupati Pati tidak bisa di terima masyarakat. Adapun hasil studi sosial di lokasi calon
pabrik menyatakan bahwa 67% masyarakat menolak, 13% abstain dan 20% mendukung.
Berdasarkan
data diatas menunjukan mayoritas warga tidak setuju didirikanya pabrik. Selain
itu, laporan hasil study biologi menunjukan bahwa kawasan calon pabrik dan
tambang semen merupakan kawasan flora fauna lindung.
Sayang,
Hariyanto Bupati Pati seolah tidak mau tahu dan melegalkan penambangan. Hal tersebut menguatkan kecurigaan warga bahwa ada persekongkolan
jahat antara pemerintah kabupaten Pati dan PT. SMS.
“kami
akan menunggu bapak Bupati sampai turun kesini membatalkan ijin Amdal” tutur
Sri. Seorang Ibu asal tambakromo tersebut beranggapan pabrik semen tidak baik
bagi lingkungan. “kami ini petani tidak butuh berdirinya pabrik”tambah Sri.
Selain
itu berdirinya pabrik juga dianggap sebagai bentuk eksplorasi alam oleh pemilik
modal. Namun, masyarakat siap berperang melawan segala bentuk penjajahan yang
dilakukan oleh kaum kapitalis.
“kami
akan tunggu Bupati untuk datang dan membatalkan ijin Amdal dan siap melawan
penjajah asing” tegas Riyanto.
Adapun
yang menjadi tuntutan Warga Kendeng yaitu :
1. Aparat
penegak hokum harus menyelidiki indikasi “bisnis rekomendasi” yang dilakukan
oleh komisi penilai Amdal Kabupaten Pati.
2. Bupati
harus mencabut Ijin Lingkungan rencana pembangunan pabrik dan tambang semen PT.
SMS yang sudah di keluarkan.
3. Pemkab
Pati harus menghentikan segala kegiatan persiapan pembanguanan pabrik dan
tambang semen PT. SMS, baik kegiatan dilapangan
maupun proses- proses perijinan. [Eko.S]
