Oleh: Eko S.
Entah
sejak kapan UIN Suka disebut-sebut sebagai kampus putih, kampus perlawanan, dan
kampus rakyat. Tiga kata yang diklaim tersebut membuat banyak orang menjadi tak
heran jika UIN sering di jadikan basis demonstrasi. Isu yang dibawa katanya
isu-isu kerakyatan. Seperti dampak kenaikan harga BBM dan kebijakan uang kuliah
tunggal (UKT) yang dirasa memberatkan kalangan bawah .
Sebagai
kelompok pendesak memang boleh saja melakukan demonstrasi, apalagi kita berada di
negara Demokrasi. Demonstrasi menjadi jalan terakhir ketika proses menuju
kesepakatan tanpa paksaan (audiensi dan lobi) sudah tidak dipertimbangkan. Meskipun
demonstrasi mengorbankan banyak orang yang tidak memiliki kepentingan, tapi itu
adalah sebagai hukum sebab-akibat. Masyarakat menjadi korban kemacetan
dijalanan, aparat jadi sasaran amuk masa aksi, begitupun dengan para
demonstran, mereka selalu di intai oleh represifitas aparat.
Mengikuti
kebijakan UKT yang di terapkan kampus, mahasiswa juga terus mengawal melalui
demonstrasi, akhir-akhir ini. Kebijakan UKT yang di terapkan pada tahun 2015
dirasa sangat memberatkan mahasiswa. Golongan I atau golongan bawah di pangkas
kuotanya, sementara yang di tingikan adalah golongan II dan III, yaitu golongan
menengah ke atas. Lantas, apakah dengan begitu orang miskin sebagai golongan
bawah masih memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan di perguruan tingi?
Kemarahan
masa yang melakukan demonstrasi makin lama makin tidak terbendung. Munculnya
berbagai aliansi mahasiswa memunculkan semangat baru yang kadang menjerumuskan
mahasiswa untuk melakukan tindakan anarki. Tak dapat dipungkiri, pengrusakan
fasilitas umum juga sering terjadi di UIN, seperti baru-baru ini. Pada kasus
demonstrasi UKT kali ini, kabar pemanggilan salah satu masa aksi UIN oleh
Polres Sleman beredar dengan cepat. Ia dituduh telah melakukan pengerusakan
ketika melakukan demonstrasi di gedung rektorat UIN Suka.
Teori
analisis sosial mengajarkan menyelesaikan masalah pada akarnya. Menyalahkan tindakan anarki demonstran bukanlah inti dari
persoalan. Pertanyaan kenapa mahasiswa demo hingga berujung anarki yang
seharusnya juga kita fikirkan.
Rektorat harus bertindak cepat.
Proses
pengambilan keputusan di dalam lembaga maupun organisasi baik skala besar
maupun kecil di pengaruhi oleh lingkungan internal dan eksternal organisasi.
Dalam proses tersebut dibutuhkan peran seorang ketua organisasi dalam
menentukan keputusan yang tegas, cepat dan tepat. Dalam keadaan mendesak pemimpin harus mampu
mengambil keputusan tersebut. Pengambilan kebijakan dengan tegas, cepat dan tepat
bertujuan agar roda organisasi terus berjalan sehat. Selain itu, organisasi
bisa terus memberikan kontribusinya kepada masyarakat dan lingkunganya sesuai
apa yang di targetkan.
Pun
dengan proses pengambilan keputusan dari pihak Rektorat UIN Suka menyikapi
demonstran menolak UKT. Tidak hadirnya pimpinan UIN seperti Rektor dan wakil
Rektor bidang kemahasiswaan untuk menemui demonstran kamis lalu, membuat satu
keputusan dan keputusan keputusan selanjutnya menjadi tertunda. Alasanya, Rektornya
tidak ada diruangan, wakil rektornya sedang rapat dan lain sebagainya.
Alasan-alasan klasik semacam itu jika terus digunakan jangankan sampai kepada
putusan, dialogpun tak akan terlaksana.
Padahal
jika dialog terlaksana penulis juga memiliki tiga syarat utama. Pertama transparan,
yaitu proses dialog harus transparansi dan terbuka. Kedua adalah bebas, artinya
dari pihak mahasiswa bebas menyuarakan aspirasinya tanpa adanya campur tangan
bahkan inetrvensi dari pihak kampus. Yang ketiga, pengawalan sejauh mana
aspirasi mahasiswa di dengar serta di pertimbangkan, bukan hanya sekedar
pemanis dalam ruang dialog.
Harusnya,
jika birokrasi kampus UIN cerdas, tidak
membiarkan para demostran tanpa membuat kesepakatan untuk memutuskan. Ada
beberapa langkah yang musti dengan segera diambil. Pertama, jika pimpinan tidak
bisa melobi untuk membuat kesepakatan dengan demonstran, setidaknya ada tim
yang ditugaskan untuk meredam aksi bukan hanya sekedar satpam dengan resiko adu
fisiknya. Yang kedua, melakukan Forum Group Discusion yang melibatkan pihak
kampus dan mahasiswa. Jika dengan lankah kedua pihak birokrasi masih dibayangi
ketakutan oleh amarah mahasiswa, maka menggunakan langkah ke-tiga yaitu dengan
konferensi pers. Minimal konfrensi pers mahasiswa yang mampu menjembatani suara
mahasiswa kepada pihak birokrasi dan sebaliknya, kebijakan birokrasi untuk di
sampaikan oleh pers kepada mahasiswa.[]
