Oleh: Vicky Mazaya
| "Bapak Pers Nusantara Tirto Adhi Soerjo" /wikipedia |
Pers merupakan istilah yang tidak
asing lagi di telinga kita. Kita sering mendengar apa dan bagaimana kegiatan
pers itu, missal seperti jumpa pers, suatu kegiatan wawancara, dan lain
sebagainya. Banyak orang yang berasumsi bahwa pers itu identik dengan seorang
wartawan yang tugasnya hanya mewawancarai. Mencakup penegrtian lebih luas, Pers merupakan
seluruh kegiatan yang berhubungan dengan media dan masyarakat luas yang
didalamnya termauk wartawan. Pers juga disebut sebagai penyambung lidah
masyarakat dimana pers merupakan suatu wadah aspirasi masyarakat yang kemudian
dituangkan atau disampaikan melalui media-media tersebut. Nah, bagaimana
sejarah dan perkembangan pers di Indonesia?
Sejarah Pers di Indonesia
1. Pers Kolonial
Pers Kolonial
adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia. Pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial
meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau
Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.
2.
Pers China
Pers
Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina
meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang
diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
3.
Pers Nasional dan Perkembangannya
Pers
Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama
orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini
bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan.
Pers
di Indonesia dimulai pada masa pergerakan. Masa pergerakan adalah masa bangsa
Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda sampai saat masuknya Jepang
menggantikan Belanda. Setelah munculnya pergerakan modern Budi Utomo tanggal 20
Mei 1908, surat kabar yang di keluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi
sebagai alat perjuangan. Pers menyuarakan kepedihan, penderitaan, dan merupakan
refleksi isi hati bangsa terjajah. Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia
dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa.
Kemudian
berlanjut pada masa pendudukan Jepang. Pers pada masa ini semata-mata menjadi
alat pemerintah Jepang dan bersifat pro-Jepang. Pers nasional masa pendudukan
Jepang mengalami penderitaan dan pengekangan kebebasan yang lebih dari pada
zaman Belanda.
Namun
pada masa revolusi fisik, pers terbagi menjadi dua golongan, yaitu sebagai
berikut : Pers yang di terbitkan dan di usahakan oleh tentara pendudukan Sekutu
dan Belanda yang selanjutnya dinamakan pers Nica, dan pers yang di terbitkan
dan di usahakan oleh orang Indonesia yang disebut pers republik. Kedua pers
tersebut sangat berlawanan. Pers republik disuarakan oleh kaum republik yang
berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan
Sekutu. Pers ini benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu. Sebaliknya, pers
Nica berusaha mempengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali Belanda untuk
berkuasa di Indonesia.
Masuk
pada masa demokrasi liberal atau masa antara tahun 1950 sampai dengan 1959.Pada
masa ini, peranan pers dalam masa pergerakan dan revolusi berubah menjadi pers
sebagai perjuangan kelompok partai atau aliran politik.
Lalu
berganti dengan demokrasi terpimpin. pers pada masa demokrasi terpimpin ini di
katakan menganut konsep otoriter, karena pers pada masa ini berfungsi sebagai terompet
penguasa dan bertugas mengagung-agungkan pribadi presiden.
Pada
hakikatnya, pers memiliki kebebasan yang menjadi syarat mutlak agar pers secara
optimal dapat melakukan peranannya. Namun ketika masa orde baru tiba,
pemerintah orde baru sangat membatasi kebebasan pers. Sehingga tidak ada
jaminan terhadap kebebasan pers dalam melaksanakan peranannya. Hal ini terlihat
dengan keluarnya peraturan menteri penerangan no. 1 tahun 1984 yang dalam
praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers
dan pembredelan.
Barulah
pada masa reformasi tahun 1998, pers kembali merasakan kebebasan pers, yaitu kebebasan
berbicara dan memperoleh informasi yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
Hak asasi tersebut selanjutnya di jamin dalam ketentuan perundang-undangan dan
merupakan hak setiap warga Negara. Jaminan kebebasan berbicara dan informasi
itu antara lain sebagai berikut :
1). Pasal 28 UUD 1945
2). Pasal 28 F UUD
1945
3). Tap. MPR
No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
4). Undang-Undang No.
39 Tahun 2000 Pasal 14 Ayat (1) dan (2) tentang Hak Asasi Manusia
5). Undang-Undang No.
40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ayat (1) tentang Pers.
Pers juga memiliki kebebasan untuk mengemukakan
pendapat, baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers seperti harian, majalah,
dan buletin. Namun pers harus mempertimbangkan apakah berita yang di sebarkan
dapat menguntungkan dan memberi dampak positif atau sebaliknya pada masyarakat
dan bangsa. Inilah segi tanggungjawab dari pers. Jadi, pers di beri kebebasan
dengan di sertai tanggung jawab.
