![]() |
| Ilustrasi: hidayatullah.com |
Hukuman mati telah menjadi wacana umum untuk dibicarakan oleh
seluruh lapisan masyarakat dewasa ini terkhusus bagi para terpidana kasus narkoba. Media cetak
maupun elektronik ramai memberitakan hukuman
mati bagi para bandar hingga pengedar narkoba di Indonesia. Hal ini menimbulkan
berbagai reaksi dari berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri. Pro- kontra tentu menjadi konsekwensi yang harus
dihadapi. Ada kelompok yang mendukung
pelaksanaan hukuman mati tersebut, namun tidak sedikit pula dari mereka yang
menolak pelaksanaan hukuman tersebut. Isu ini pun telah mendunia setelah pemerintah Indonesia secara
tegas menyatakan dan melaksanakan eksekusi hukuman mati bagi para narapidana
kasus narkoba, baik warga negara Indonesia maupun terpidana yang berkebangsaan
asing.
Setiap orang yang tergerak hatinya untuk membahas lebih lanjut
terkait hukuman mati ini memiliki alasan masing-masing. Bagi yang tidak setuju,
mereka berdalih hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa, manusia tidak ada
sangkut pautnya dengan kehendak Tuhan. Ada juga pihak lain dari kelompok ini
yang meminta kepada pemerintah untuk tidak lagi memberlakukan hukuman mati di
Indonesia karena hal tersebut sama saja merampas hak seseorang untuk bertobat.
Tak ketinggalan juga keterkaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi
kartu As dalam pendapat mereka. Dalam Undang-undang No. 39 tahun 1999
tentang HAM, penerapan hukuman mati digolongkan sebagai hukuman yang kejam dan
tidak manusiawi. Selain itu HAM juga menganggap hukuman mati sebagai bentuk
pelanggaran Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia “Setiap orang
mempunyai hak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang”.
Tapi alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung
(MA). “Hakim dalam menjatuhkan pidana mati tidak melanggar kekuasaan Tuhan
sepanjang pemeriksaan perkara dilakukan secara tepat, benar, jujur, objektif
dan adil. Judex juris (Pengadilan Negeri-Pengadilan Tinggi) telah menjalankan
amanat atau perintah undang-undang. Di negara Republik Indonesia, pidana mati
tidak melanggar hukum, konstitusi, UUD 1945 maupun HAM,” putus majelis
sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (26/2/2016).
Sependapat dengan MA, Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso
mengingatkan bahaya yang mengancam Indonesia selain korupsi adalah narkotika.
Bila pemberantasan narkoba hanya dilakukan biasa-biasa saja saat ini, maka 20
tahun mendatang Indonesia akan mengalami lost generation. Keresahan ini
disampaikan jenderal bintang tiga polisi yang sering disapa Buwas saat
berpidato seusai menyaksikan pengucapan dan penandatangan Pakta Integritas
Pejabat Pemprov Bengkulu yang digelar di Sport Center di kawasan Pantai
Panjang, Kota Bengkulu, Senin (1/3/2016).
Sebagaimana kita ketahui, terdapat banyak kemudaratan yang
terkandung dalam narkoba yang akan berakibat buruk bagi si pemakai, yakni efek
buruk bagi tubuh dan akal sekaligus. Tidak hanya itu saja, bahaya obat-obatan
terlarang –salah satunya narkoba- juga menyerang nama baik, kedudukan dan
kehormatan seseorang di hadapan kalangan masyarakat sekitar. Serta tidak
menutup kemungkinan bagi pecandu untuk melakukan berbagai tindak pidana
kriminal terhadap jiwa, harta, maupun kehormatan.
Sumbangan terbesar Imam al-Ghazzali terhadap perkembangan teori
hukum Islam adalah teori tujuan hukum (maqasid asy-syari’ah). Tujuan
hukum adalah perwujudan kemaslahatan, yakni menciptakan manfaat dan menghindari
yang merusak. Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup
manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial. Kemaslahatan ini
tidak hanya untuk kehidupan dunia ini saja, tetapi juga untuk kehidupan yang
kekal kelak di akhirat. Seiring berkembangnya zaman, Abu Ishaq al-Syatibi dalam
kitabnya al-Muwafaqat mengembangkan dan merumuskanteori maqasid
asy-syari’ah yang diusung oleh al-Ghazzali menjadi lima tujuan hukum Islam,
yakni 1) hifdz ad-din (memelihara agama), 2) hifdz an-nafs (memelihara
jiwa), 3) hifdz al-‘aql (memelihara akal), 4) hifdz an-nasb (memelihara
keturunan), 5) hifdz al-maal (memelihara harta).
Teori tujuan hukum Islam di atas tentunya bertentangan dengan efek
yang ditimbulkan bagi pemakai narkoba. Di mana yang paling mencolok yakni tidak
tercapainya hifdz an-nafs juga hifdz al-‘aql serta tidak menutup
kemungkinan tidak terwujudnya hakikat tujuan hukum Islam yang lainnya. Melalui
teori ini juga dapat kita ambil pemahaman bahwasanya mengonsumsi narkoba itu
dilarang oleh agama karena tidak sejalan dengan maqasid asy-syari’ah.
Dari sudut pandang Islam, narkoba merupakan senyawa yang memang
tidak dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Pada
kenyataannya, narkoba memberikan dampak kerusakan baik secara fisik maupun
psikologis. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195, yang
artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.
Sudah jelaslah bahwa narkoba sebagai alat perusak yang dapat dikategorikan
sebagai barang haram karena dapat menjerumuskan bagi pemakainya ke dalam lubang
kebinasaan. Mengonsumsinya merupakan sebuah kemaksiatan dan menjual narkoba
berarti tolong-menolong dalam kemaksiatan.
Pembahasan di atas sudah menjelaskan bahwasanya mengonsumsi narkoba
dilarang oleh aturan agama. Lalu bagaimana dengan pembawa barang tersebut namun
tanpa mengonsumsinya? Di sini lah konsep syadz adz-dzari’ah berbicara.
Perbuatan (membawa suatu barang) yang asalnya diperbolehkan menurut agama,
namun kalau dikerjakan akan menghantarkan kepada suatu kemudaratan yang lebih
besar sehingga tidak boleh dilakukan. Istilah praktisnya yakni tindakan
preventif terhadap suatu hal yang akan terjadi. Inilah mengapa pembawa narkoba
dihukumi sama dengan yang mengonsumsi narkoba
Sementara dalam hukum Islam, sanksi pidana yang dapat menyebabkan
pelakunya dihukum mati terjadi dalam tiga keadaan. Sebagaimana hadist yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang artinya, “tidak halal darah seorang
muslim kecuali sebab salah satu dari tiga hal: orang yang meninggalkan
agamanya, seorang janda/duda berzina dan karena membunuh jiwa.”
Kaidah kelima dalam ilmu ushul fikih
pun tidak mau bungkam terkait permasalahan ini, yang artinya: “tindakan imam
terhadap rakyat harus dihubungkan dengan kemaslahatan”. Pemerintah di sini
sebagai pengayom serta pengemban keberlangsungan hidup rakyatnya. Tindakan dan
ketetapan yang ditempuh oleh pemerintah harus sejalan dengan kemaslahatan demi
kepentingan umum. Di sinilah pemerintah melalui putusan MA –sebagaimana di
atas-menjalankan konsep kaidah ilmu ushul fikih ini, tidak lain hanyalah demi
kemaslahatan khalayak umum.
Kita analogikan narkoba sebagai hama
pertanian, yang selalu mengganggu dan merusak tanaman. Hama tersebut merupakan
biang keladi utama berkurangnya kualitas tanaman yang sedang diproduksi. Di
mana hama tersebut haruslah dibasmi karena dianggap sebagai benih penyakit yang
datangnya secara terus-menerus, dan diperlukan pemberantasan secara intensif
dan berkelanjutan untuk memusnahkannya. Pemakai –juga pembawa- narkoba apabila
tidak ‘dibasmi’ maka akan mengakibatkan berkurangnya kualitas pribadi dalam
jiwa masyarakat Indonesia dan akan berdampak buruk bagi keberlangsungan
generasi muda bangsa mendatang.
Hukum Indonesia –hukum positif Indonesia- dan hukum Islam terdapat
harmonisasi dan keserasian hukum yang terkandung di dalamnya, yakni menjaga
kemaslahatan umat beragama maupun semangat nasionalisme. Karena keduanya telah
mengetahui dan sadar akan bahaya dan tantangan masa depan yang semakin kompleks.
Bila tidak dilakukan sedini mungkin, maka akan timbul kemafsadatan yang akan
timbul di kemudian hari.
Islam –juga Indonesia- mempunyai peran mewujudkan kemerdekaan yang
mutlak dijaga sekuat mungkin.Islam diturunkan langsung oleh Allah SWT sebagai
agama yang rahmatan lil alamain. Agama yang sempurna dan membawa kita
pada jalan kebenaran. Islam harus menjadi garda dan pionir terdepan demi
merawat ke-Indonesia-an.
Semoga hukuman mati yang ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi
pintu gerbang bagi penegakan hukum yang bijak dan tidak menimbulkan kegoncangan
di tanah ibu pertiwi ini.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga

