Oleh: Nur Rifqi
![]() |
| ilustrasi: keepo.me |
Idealnya, setiap orang mempunyai kesetaraan di hadapan hukum, termasuk Indonesia sebagai negara hukum. Hal tersebut populer dikalangan mahasiswa
hukum dengan sebutan Equality Before The Law. Asas persamaan
kedudukan di muka hukum merupakan asas di mana terdapat suatu kesetaraan hukum
terhadap setiap individu masyarakat tanpa ada suatu pengecualian. Asas ini bisa
dijadikan sebagai patokan dasar untuk mengafirmasi kelompok-kelompok marjinal
maupun minoritas.
Di dalam teori-teorinya tentang masyarakat, pakar sosiolog
berpaspor Prancis, Emile Durkheim, menaruh perhatian besar pada kaidah-kaidah
hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang dijumpai dalam
masyarakat. Hukum adalah suatu solidaritas. Dalam metode empirisnya ia membuat
suatu kesimpulan bahwa hukum sebagai moral sosial yang pada hakikatnya adalah
suatu ekspresi solidaritas sosial yang berkembang dalam suatu masyarakat.
Namun di sisi lain, dikarenakan ketimpangan sumber daya (kekuasaan
maupun modal) asas tersebut didominasi oleh penguasa dan pemodal sebagai
perisai untuk melindungi kekuasaan maupun asetnya. Akibatnya, hukum tak berjalan sebagaimana idealnya.
Tidak
luput dari memori penulis bagaimana
kisah nenek renta asal Situbondo, berusia ketika
itu 63 tahun, Asianai. Ia didakwa telah mencuri sejumlah
batang pohon jati milik Perhutani, divonis 1 tahun penjara dan denda ratusan
juta rupiah. Tidak setara
jika dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan oleh kalangan elit, pejabat kepolisian, bupati, hingga para menteri yang melakukan korupsi. Mereka
dijatuhi hukuman yang tidak sebanding dengan jumlah harta yang digelapkan.
Penulis sepakat dengan apa yang diucapkan Satjipto Rahardjo, “Semakin tinggi kekuasaan
seseorang, semakin sedikit hukum yang mengaturnya”. Jargon anak hukum pun
keluar, hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Prosedur hukum menjadi
begitu tajam ketika menyelesaikan kasus milik orang-orang bawah, dan menjadi
sangat tumpul ketika harus melawan orang yang lebih berkuasa.
Apakah mereka yang begitu digdaya dalam kursinya melakukan tindakan
‘membisniskan hukum’? Entahlah. Inilah
pergerakan hukum di Indonesia, yang menang adalah mereka yang memiliki
kekuasaan, modal, maupun kekuatan.
Kita tidak perlu resah terhadap
para koruptor karena negara kita memiliki komisi yang bertugas untuk
memberantas korupsi. Kita tidak perlu gelisah terhadap putusan hakim karena di
luar sana banyak kebenaran dan kebijaksanaan yang selalu mendukung di belakang
kita. Kita hanya perlu memelihara dan meningkatkan tingkat solidaritas sosial
kita –masyarakat dan pemerintah- terkait permasalahan yang telah mendarah
daging ini demi tercapainya suatu kemaslahatan yang hakiki.
Hanya di negara kita bagaimana solidaritas moral
dengan degradasi moral bisa berjalan beriringan. Jadi ketika Anda merasa heran
dan berada di suatu negara di mana solidaritas moral berjalan berdampingan dengan
kekompakan ‘kepentingan’, yakinlah, bahwasanya Anda sedang menginjakkan kaki di
tanah ibu pertiwi Indonesia.
* Tentang Penulis
Mahasiswa
Fakultas Syariah
dan
Hukum
UIN
Sunan Kalijaga

