Selamat datang di LPM RHETOR FDK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sepertinya Orang Miskin Dilarang Sekolah!

Rabu, 07 Mei 20140 komentar

Roihan Asyrofi*

Benarkah orang miskin dilarang sekolah? Bila melihat realita pendidikan negara kita saat ini, pernyataan tersebut memang tersirat dengan adanya biaya pendidikan yang semakin melangit. Bukan hanya di pendidikan swasta, universitas negeri pun berlomba-lomba menaikkan biaya pendidikannya. Apalagi dengan adanya otonomi kampus, biaya pendidikan menjadi mengerikan! Lihat saja misalkan pada tahun  ajaran 2005/2006, biaya pendidikan di perguruan tinggi maupun swasta naik 5-10% per semester. Peningkatan biaya operasional perguruan tinggi tersebut akibat dari kenaikan BBM dan tingginya angka inflasi (Kedaulatan Rakyat, 27 April 2006).
Apalagi ditambah sekarang pada tahun ajaran 2013-2014. Lihat saja berapa melejitnya biaya pendidikan? Sungguh sangat mengherankan! Ke mana para elite-elite politik kita berjalan, apakan mereka buta dengan kemiskinan yang semakin meraja lela? Atau pura-pura lupa dengan tugas mereka sebagai pemerhati dan penerus bangsa yang seharusnya diperhatikan secara seksama? Hanya ada satu hal yang bisa merubah kebobrokan pendidikan kita ini, yaitu dengan merubah sistem dengan melibatkan otoriteran pemimpin demi memajukan nilai-nilai pendidikan yang sudah termaktub di pancasila. Mungkin para orang-orang di Senayan sana lupa akan kalimat-kalimat pancasila, namun mereka sadar ketika mau gajian. Sungguh ironis! Memang kalau para pengamat amatiran seperti saya ini hanya bisa mengritik, karena mengeritik itu sangat enak sekali. Namun ada analisis dirilah. Dari sekian banyak kritikan yang muncul itu, agar minimal ada sedikit perubahan terhadap hasil pendidikan di Indonesia, minimal selenggarakan sekolah gratis. Fakta di lapangan sangat berbanding terbalik dengan sisitem yang telah dibuat.
Seperti halnya UKT, di universitas negeri manapun pasti sistem ini sudah tidak asing lagi di telinga kawan-kawan mahasiswa. Namun yang tidak tahu dari sistem ini adalah sistem bermuka dua, alias munafik. Kalau orang Islam bilang, pasalnya memberi murah dengan biaya pendidikan, namun memangkas anggaran kemahasiswaan. Apakah ini yang dinamakan penjajahan tidur, penjajahan selimut, yang mana memberi murah pada suatu biaya pendidikan, namun di sisi lain ada konfrontasi di dalamnya dengan mengurangi kegiatan mahasiswanya dengan memangkas hampir habis dana tersebut? Dan akibatnya mahasiswa malas untuk berorganisasi, berdiskusi, beraksi, karena tidak ada kucuran dana yang jelas di sana. Ditambah lagi dengan besarnya pajak yang serta merta berjalan dengan pembuatan LPJ (laporan pertanggungjawaban) pada sebuah acara pada fakultas.
Ini mengisyaratkan agar kita selalu tertidur di dalam kebrobokan birokrasi, di samping kita dininabobokkan dengan pemangkasan biaya perkuliahan dengan adanya UKT. Namun kita dilarang untuk berproses, dan ada hambatan di dalamnya, seperti halnya fungsi masuk kuliah 75%. Saya juga masih bingung, apa arti dengan semua ini? Aturan negara, kah? Atau aturan Tuhan? Alangkah baiknya ada kesetaraan dalam pembiayaan di sana, yaitu dengan menyingkronkan antara biaya aktivitas mahasiswa dengan perkuliahan, agar sama-sama berjalan beriringan, tanpa ada sebuah kesenjangan. Kita harus secepatnya merubah mainstream bahwa sekolah hanya untuk mencari uang bisa hidup dan kaya. Itu betul! Namun kita adalah orang terpelajar, bahkan akademisi. Sadarlah untuk selalu punya niatan setelah tamat sekolah untuk memajukan bangsa dengan kemampuan-kemampuan kita, agar mengurangi ketergantungan kita terhadap negara lain. Namun semua itu kurang difasilitasi oleh negara, pemerintah bahkan birokrasi. Semuanya diam seakan-akan mereka pura-pura lupa dengan apa tugas mereka. Tetapi dengan adanya pesta demokrasi  9 April kemarin, pemerintahan yang baru adalah pemerintah yang sangat memerhatikan alokasi pendidikan negara Indonesia, bukan hanya urusan politik internal dan partainya belaka. Akan tetapi memperhatikan harapan rakyat, harapan dan cita-cita bangsa.
Seharusnya biaya pendidikan semakin menurun karena anggaran pendidikan regional yang sebelumnya 8% naik menjadi 20%. Namun anggaran tersebut hanya kebohongan belaka untuk membodohi masyarakat. Realitanya pada tahun 2003 anggaran tersebut tidak lebih dari 4%. Lantas, dikemanakan 16%nya? Pada tahun 2006, anggaran pendidikan nasional hanya 9,1% sehingga membuat PGRI menggugat pemerintah untuk segera menaikkan anggaran tersebut sekurang-kurangnya 20%  seperti yang di janjikan dalam UU (Pembodohan Siswa Tersistematis). Pemerintah harus segera bertindak untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Jangan sampai menunggu teriakan dari rakyat baru benar-benar memperhatikan nasib pendidikan Rakyat yang kurang mampu, sehingga slogan “rakyat miskin dilarang sekolah” tidak menjadi opini di tengah-tengah bangsa kita ini.

*Pemerhati pendidikan lokal daerah dan kota
Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Kalijaga

Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar
 
Powered by : LPM RHETOR FDK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | | | |
Copyright © 2016. RHETOR_ONLINE - All Rights Reserved
Thanks For Creating Website otak-atik by Soe.
Support by Blogger